Daerah

Gara-gara Ini, Dua WNA Asal Nigeria di Cianjur Terancam Dipenjara dan Denda Jutaan Rupiah

×

Gara-gara Ini, Dua WNA Asal Nigeria di Cianjur Terancam Dipenjara dan Denda Jutaan Rupiah

Sebarkan artikel ini
Imigrasi Cianjur
Dua WNA Asal Nigeria di Cianjur Terancam Dipenjara dan Denda Jutaan Rupiah. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIANJUR – Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial OBE dan CKC divonis satu tahun penjara dan didenda lima juta rupiah.

Dua WNA diamankan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur pada (11/7/2023), di wilayah Kecamatan Cipanas.

Baca Juga:  Disinyalir Rawan Longsor, Tim SAR Brimob Polda Jabar Pastikan Tebing di Wilayah Pacet Cianjur Aman

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur Wijay Kumar mengatakan bahwa keduanya diamankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat soal adanya seorang WNA yang meninggal dunia. Setelah dicek ternyata dokumen keduanya bermasalah, tidak memiliki lagi izin tinggal.

Baca Juga:  Ramadhan Sudah Tiga Pekan, Tito Karnavian Larang Buka Puasa Bersama

“Dua WNA itu divonis satu tahun dan denda Rp5 juta rupiah dan menunggu dari mereka pengajuan banding selama 7 hari,” kata Wijay di Cianjur, Sabtu (16/12/2023).

Baca Juga:  Pasca Bertemu BMSPP Soal Dugaan Pungli Traktor, JIM Cianjur Bakal Lapor ke Aparat Penegak Hukum

Dia menjelaskan, mereka diberi waktu selama 7 hari untuk banding. Sehingga, putusannya belum final dan kalau mereka tidak banding maka putusannya jelas.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2