Daerah

Gara-gara Ini, Dua WNA Asal Nigeria di Cianjur Terancam Dipenjara dan Denda Jutaan Rupiah

×

Gara-gara Ini, Dua WNA Asal Nigeria di Cianjur Terancam Dipenjara dan Denda Jutaan Rupiah

Sebarkan artikel ini
Imigrasi Cianjur
Dua WNA Asal Nigeria di Cianjur Terancam Dipenjara dan Denda Jutaan Rupiah. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIANJUR – Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria berinisial OBE dan CKC divonis satu tahun penjara dan didenda lima juta rupiah.

Dua WNA diamankan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur pada (11/7/2023), di wilayah Kecamatan Cipanas.

Baca Juga:  Polda Jabar Tegas, Bobotoh Dilarang Datang ke Stadion Saat Laga Persib vs PSS Sleman

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur Wijay Kumar mengatakan bahwa keduanya diamankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat soal adanya seorang WNA yang meninggal dunia. Setelah dicek ternyata dokumen keduanya bermasalah, tidak memiliki lagi izin tinggal.

Baca Juga:  Waduh! Angka Kematian Ibu dan Bayi di Cianjur Tinggi, Herman Suherman Bilang Begini

“Dua WNA itu divonis satu tahun dan denda Rp5 juta rupiah dan menunggu dari mereka pengajuan banding selama 7 hari,” kata Wijay di Cianjur, Sabtu (16/12/2023).

Baca Juga:  Pelantikan Enam Kepala Daerah, Emil: Jadilah Pemimpin Yang Melayani Rakyat

Dia menjelaskan, mereka diberi waktu selama 7 hari untuk banding. Sehingga, putusannya belum final dan kalau mereka tidak banding maka putusannya jelas.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2