JABARNEWS | BANDUNG – Terdakwa kasus tabrak lari Sugeng Guruh Gautama yang menewaskan mahasiswi Cianjur Selvi Amalia divonis 3,5 tahun penjara.
Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cianjur Muhammad Iman mengatakan bahwa majelis hakim memutuskan terdakwa Sugeng Guruh Gautama dinyatakan terbukti dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana atas kelalaiannya menyebabkan korban meninggal dunia.
“Terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama tiga tahun dan lima bulan, dikurangi masa tahanan serta memutuskan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata Iman di Cianjur usai persidangan, Jumat (16/6/2023).
Setelah dibacakan vonis, pihaknya memberikan waktu bagi terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum untuk berpikir atas vonis yang dijatuhkan hakim selama tujuh hari ke depan.
Sedangkan hakim anggota Erli Yansah menyebutkan fakta di persidangan yang terungkap diantaranya terdakwa yang mengendarai mobil Audi melaju menuju Bandung masuk ke dalam iring-iringan Polda Metro Jaya tanpa izin dan ketika melindas korban tidak berhenti.