Kepala Puskesmas Bojong Purwakarta Jadi Tersangka, Nilai Kerugian Disebut Capai Satu Miliar

Edwar Zulkarnain
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain didampingi Wakapolres, Kompol Ricky Adi Pratama dan Kasat Lantas, AKP Dadang Supriadi. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS │ PURWAKARTA – Penyidik Polres Purwakarta, Jawa Barat, menetapkan Kepala UPTD Puskesmas Bojong berinisial DS (53) sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang terjadi di lingkungan instansinya.

Modus tersangka dalam kasus ini melalui pemotongan dan pungutan dana dari berbagai sumber anggaran tahun 2016 dan 2017 yang semestinya dialokasikan untuk Puskesmas Bojong.

Baca Juga:  Atlet Inkanas Purwakarta Sabet 28 Medali di Ajang Kapolda Jabar Cup 2022

Menurut Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, pemotongan dan pungutan tersebut dilakukan oleh tersangka DS untuk kepentingan pribadi.

DS, yang menjabat sebagai Kepala Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada UPTD Puskesmas Bojong, diduga melakukan pemotongan dana kapitasi alokasi jasa pelayanan sebesar 20 persen.

Baca Juga:  Dit Polairud Polda Jabar Gelar Sambang Masyarakat Pesisir Jatiluhur, Ini Tujuannya

Padahal dana tersebut seharusnya dibagikan kepada pegawai penerima jasa pelayanan. Namun nyatanya malah digunakan untuk kepentingan pribadi.