Daerah

Bawaslu Jabar Sebut Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh Ridwan Kamil Penuhi Syarat, Begini Penjelasannya

×

Bawaslu Jabar Sebut Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye oleh Ridwan Kamil Penuhi Syarat, Begini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Ketua TKD Jawa Barat Ridwan Kamil saat bertemu wartawan usai Rakorda Relawan Jawa Barat di Hotel Preanger, Kota Bandung, Sabtu (6/1/2024). (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS │ BANDUNG – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, Zacky Muhammad Zam Zam, memastikan bahwa laporan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Barat terhadap Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo – Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah memenuhi syarat formil dan materil dugaan pelanggaran kampanye.

Baca Juga:  Libatkan Seniman, Ridwan Kamil akan Jadikan Ungkapan Duka Cita Eril Jadi Karya Seni

Pernyataan tersebut disampaikan Zacky pada Selasa (23/1). Di kesempatan tersebut, Zacky menegaskan bahwa Bawaslu Jabar telah memutuskan bahwa laporan tersebut layak untuk diproses.

Baca Juga:  Tega! Karena Ditolak Diajak Nikah, Seorang Duda di Bandung Barat Habisi Nyawa Janda Satu Anak

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri, menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu setelah memastikan bahwa kasus ini memenuhi syarat formil dan materil.

“Setelah diregister kami berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu,” ucapnya.

Baca Juga:  Bey Machmudin Hormati Keputusan DKPP atas Pemberhentian Ketua KPU Jawa Barat

Syaiful menyatakan bahwa sejumlah pihak, termasuk pelapor, saksi, dan ketua pelaksana Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sudah dimintai keterangan terkait kasus ini. Rencananya, Ridwan Kamil, selaku terlapor, juga akan dimintai keterangan.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2