Warga Dilarang Bawa Ponsel ke Bilik Suara saat Pencoblosan, Begini Penjelasan Bawaslu Jabar

KPU Purwakarta
Simulasi pemungutan dan penghitungan suara yang digelar KPU Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS │ BANDUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar memastikan bahwa seluruh persiapan menjelang hari pencoblosan Pemilu 2024 telah matang. Salah satu hal yang ditekankan adalah mengingatkan masyarakat terkait hal-hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga:  Masuk Zona Kuning, Legok Huni Sosialisasikan Bahaya Narkoba

Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam, menegaskan kepada masyarakat agar tidak membawa ponsel ke TPS. Hal ini karena seringkali ada masyarakat yang memotret di dalam bilik suara sebagai bukti dukungan kepada salah satu calon, yang berpotensi memicu praktik money politics.

Baca Juga:  Isi Pertemuan Jokowi dengan SBY di Istana Bogor, AHY Masuk Kabinet?

“Masyarakat jangan bawa HP ke TPS, kalau foto di luar TPS boleh tapi kalau moto di bilik suara hasil coblosan difoto itu gak boleh karena itu berpotensi money politics juga. Jadi difoto disetor ke tim kampanye itu kan, makanya kami sudah mengingatkan,” ujarnya.

Baca Juga:  KPU Purwakarta Terima Kunjungan Ombudsman RI, Kaji Kesiapan Distribusi Logistik Pemilu 2024

Zacky juga menyatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyediakan tempat penitipan ponsel bagi masyarakat di TPS. Harapannya, masyarakat dapat menaati aturan tersebut.