Kemarin, Ribuan Surat Suara Rusak dan Berlebih Dimusnahkan KPU Purwakarta

Surat Suara
Pemusnahan surat suara rusak dan berlebih di KPU Purwakarta. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemusnahan surat suara yang rusak dan berlebih dilakukan Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Pada Selasa, 13 Februari 2024 malam.

Pemusnahan yang dilakukan di Kantor KPU Purwakarta diikuti oleh Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan, Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, Dandim 0619 Purwakarta, Letkol Arm Andi Achmad Afandi dan Komisioner Bawaslu Purwakarta, Wahyudin.

Baca Juga:  Anne Ratna Mustika Minta Sekolah di Zona Merah Terapkan Daring

Menurut, Ketua KPU Purwakarta, Dian Hadiana, bahwa ada sekitar 3.391 surat suara dari lima jenis surat suara, seperti presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, dan DPD RI ditemukan rusak dan tak layak.

Baca Juga:  Usai Libur Lebaran Idul Fitri, Pemda Kota Cirebon Antisipasi Penyebaran Covid-19

Selain itu, Dian mengatakan bahwa ada juga surat suara berlebih yang dimusnahkan. “Selain surat suara rusak, ada juga surat suara yang berlebih dari surat suara pasangan presiden dan wakil presiden. Pemusnahan surat suara rusak ini dilakukan dengan dibakar,” Jelas Diana Hadiana kepada wartawan di Kantor KPU Purwakarta, Selasa, 13 Februari 2024, Malam.

Baca Juga:  Harga Ayam Meroket, Pedagang Ayam di Pasar Rebo Purwakarta Tutup Massal

Dian merinci, surat suara yang dimusnahkan yakni ada 307 surat suara pasangan calon presiden dan wakil presiden, 1.920 surat suara DPR RI, 466 surat suara DPD Jawa Barat.