Daerah

Pelaku Pencabulan Anak di Cidaun Cianjur Hanya Dituntut Tujuh Tahun

×

Pelaku Pencabulan Anak di Cidaun Cianjur Hanya Dituntut Tujuh Tahun

Sebarkan artikel ini
PN Cianjur
Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur. (Foto: Mul/JabarNews).

JABARNEWS | CIANJUR – seorang pria sudah lanjut usia (Lansia) berinisial AN (65) diduga tega mencabuli bocah perempuan masih usia 3 tahun warga Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, yang masih tetangga korban.

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Minta KPUD Pertahankan Damainya Pesta Demokrasi

Pelaku berinisial AN masih tetangga korban, juga kini telah dilaporkan ke Polres Cianjur dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), kini pelaku dikabarkan sudah ada pemanggilan.

Baca Juga:  Harapan Warga di HUT Ke-16 Tahun Kota Tasikmalaya

Sidang kesekian kalinya adalah tuntutan dari jaksa penuntut umum, selama tujuh tahun. Jadi menurutnya bahwa pelaku tindak pidana adalah tuntutan jaksa.

Baca Juga:  Sempat Diduga Bunuh Diri, Pelaku Pembunuhan Bocah di Karawang Ternyata Orang Dekat

Hal tersebut diungkapkan selaku kuasa hukum korban Erwin Iriansyah, saat dikonfirmasi langsung di PN Kabupaten Cianjur, Kamis (28/2/2023).

“Hal itu baru tuntutan selama tujuh tahun,” katanya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2