Pelaku Pencabulan Anak di Cidaun Cianjur Hanya Dituntut Tujuh Tahun

PN Cianjur
Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur. (Foto: Mul/JabarNews).

Menurut Erwin, hukuman tersebut masih kurang. Tapi pihaknya menghargai atas tuntutan jaksa selama tujuh tahun tersebut.

Belum putusan, masih ujar Erwin, ada sidang sekitar delapan kalinya, kini hanya tinggal pledoi pembela sama putusan. “Agenda pledoi minggu depan kuasa hukum terdakwa,” ujarnya.

Baca Juga:  Dewan Apresiasi DPU Kota Bandung, Mampu Maksimalkan Pendapatan dari Sewa BMD

Ditanya kondisi saat ini korban usia bocah 3 tahun, Erwin mengungkapkan merasa teruma secara psikologis. Artinya fisikisnya terganggu.

“Keinginan sebagai kuasa hukum mewakili keluarga dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatan dilakukan,” harap Erwin.

Baca Juga:  Terbakar Cemburu, Pemuda di Rumpin Bogor Aniaya Pria yang Chat Pacarnya

Terakhir, ditanya kalau dipersidangan terdakwa (pelaku) tidak mengakui bahwa perbuatan tersebut.

“Kalau soal respon jaksa penuntut umum yang melakukan keputusan,” tutup Erwin. (Mul)

Baca Juga:  Kepala Sekolah dan Guru di Cianjur Dilarang Keras Terlibat Politik Praktis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News