Caleg di Karawang Boleh Lapor Bawaslu Jika Merasa Dicurangi

DPS Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024. (Foto: Freepik).

JABARNEWS | KARAWANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang mempersilakan para calon legislatif (caleg) untuk melapor jika merasa dicurangi pada perolehan suara pada Pemilu 2024.

Baca Juga:  Jaring Pemilih Baru di Pemilu 2024, Disdukcapil Kota Bandung Lakukan Ini

Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi mengatakan bahwa pihaknya akan segera memproses jika menerima laporan dari caleg yang menjadi korban pergeseran suara.

“Silakan saja melapor bagi seluruh caleg (calon anggota legislatif) yang merasa dirugikan dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan,” kata Engkus di Karawang, Minggu (3/3/2024).

Baca Juga:  Pasca Gempa, DPKPP Cianjur Ajukan 36.285 Unit Perbaikan Rumah Tahap 4

“Setiap bentuk kecurangan pemilu akan kami tindaklanjuti jika ada laporannya, dan kami akan ungkap kebenarannya,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, KPU Karawang hingga saat ini telah memberhentikan lima anggota PPK.

Baca Juga:  Polisi Beberkan Motif Pembacokan Mantan Ketua KY di Bandung, Ternyata Ini Rencananya