Daerah

Caleg di Karawang Boleh Lapor Bawaslu Jika Merasa Dicurangi

×

Caleg di Karawang Boleh Lapor Bawaslu Jika Merasa Dicurangi

Sebarkan artikel ini
DPS Pemilu 2024
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024. (Foto: Freepik).

JABARNEWS | KARAWANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang mempersilakan para calon legislatif (caleg) untuk melapor jika merasa dicurangi pada perolehan suara pada Pemilu 2024.

Baca Juga:  Demi Jadi Wisata Primadona di Garut, Pengelolaan Situ Bagendit Garut Harus Profesional

Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi mengatakan bahwa pihaknya akan segera memproses jika menerima laporan dari caleg yang menjadi korban pergeseran suara.

“Silakan saja melapor bagi seluruh caleg (calon anggota legislatif) yang merasa dirugikan dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan,” kata Engkus di Karawang, Minggu (3/3/2024).

Baca Juga:  Jelang Reses Dewan, Bawaslu Purwakarta Ingatkan Soal Ini

“Setiap bentuk kecurangan pemilu akan kami tindaklanjuti jika ada laporannya, dan kami akan ungkap kebenarannya,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, KPU Karawang hingga saat ini telah memberhentikan lima anggota PPK.

Baca Juga:  Lalakon Batu Cinta jeung Pulo Asmara di Situ Paténggang
Pages ( 1 of 2 ): 1 2