Soal Pemeriksaan Kasus OTT Oknum ASN, Bawaslu Cianjur Bilang Begini

DPS Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024. (Foto: Freepik).

JABARNEWS | CIANJUR – Bawaslu Kabupaten Cianjur menuntaskan pemeriksaan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kecamatan Karangtengah.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Cianjur Yana Sopyan mengatakan bahwa selama proses penelaahan Sentra Gakkumdu Cianjur, telah meminta keterangan tujuh orang saksi terdiri dari pihak terkait kasus OTT dan saksi ahli.

Baca Juga:  Ribuan KK Tetap Tersenyum Ditengah Bau Sampah TPA Burangkeng

“Hasil pemeriksaan sementara dari tujuh orang saksi dan saksi ahli, diketahui uang yang didapati dari tangan OS sebagai tersangka sebesar Rp800.000 dan sejumlah amplop beserta spesimen surat suara caleg inisial AY, merupakan uang OS pribadi,” kata Yana di Cianjur, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga:  Akibat Kebakaran, ISBI Bandung Rugi hingga Ratusan Juta

Ketujuh orang yang sempat menjalani pemeriksaan termasuk calon anggota legislatif AY yang didukung terduga OS, dari keterangan AY dan hasil dari penelaahan Gakkumdu akan dibeberkan secara terbuka pada publik melalui rilis resmi.

Baca Juga:  Akibat Ulah Peracik Miras Oplosan Ini, Tiga Remaja Di Majalengka Tewas

Setelah proses penelaahan dengan pengumpulan fakta, Gakkumdu yang terdiri dari bawaslu, kepolisian dan kejaksaan masih harus melakukan pendalaman kasus guna membahas fakta yang didapat setelah meminta keterangan saksi dan saksi ahli sebelum menjatuhkan sanksi.