Kasus Pergeseran Suara Parpol di Bandung Barat, Petugas Penyelenggara Pemilu Terseret

Ilustrasi pemungutan suara pemilu 2024
Ilustrasi pemungutan suara pemilu 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Sidang Penyelesaian Sengketa Administratif Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyimpulkan bahwa petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandung Barat terbukti bersalah melakukan pergeseran suara Partai Politik (Parpol) untuk salah satu calon anggota legislatif (caleg) Dapil Jabar II.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul, memastikan terjadinya pelanggaran administratif berupa perbedaan syarat Partai Nasdem antara formulir C Hasil Plano dengan lampiran formulir D di 352 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di beberapa kecamatan.

Baca Juga:  Jadi Penentu Nasib Jutaan Rakyat, Pascasarjana Unpas Bahas Pemilu 2024: Prospeknya Apa?

Beberapa kecamatan itu meliputi Cikalongwetan, Cisarua, Padalarang, Ngamprah, dan Cipeundeuy. Sementara itu, Riza memastikan tidak terbukti adanya pelanggaran di Kecamatan Parongpong.

Baca Juga:  PAN Bisa Berpaling dalam Usulan Cawapres dari Erick ke Gibran, Bima Arya Bilang Begini

Riza menjelaskan bahwa sidang mengenai kecurangan mengalihkan suara Parpol untuk salah satu caleg terjadi pada Partai Nasdem dari caleg DPR RI Jabar 2 nomor urut 05 yaitu Rajiv.

“Kami meminta KPU Bandung Barat untuk segera melakukan pencermatan kembali formulir C hasil dengan model D hasil pleno di lima kecamatan, dan KPU wajib melakukan perbaikan data atau penghitungan ulang untuk Pileg DPR RI Dapil 2 Jabar dalam waktu maksimal dua hari setelah amar putusan dibacakan,” ungkap Riza pada Kamis (7/3).

Baca Juga:  Aktifitas Gempa Bumi di Indonesia Meningkat Sejak November 2021, Ini Kata BMKG