Soal Larangan PKL Jualan di Kota Garut, Nurdin Yana Beberkan Hal Ini

Nurdin Yana
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut Nurdin Yana. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | GARUT – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut Nurdin Yana buka suara terkait larangan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di pusat perkotaan Kabupaten Garut.

Nurdin mengatakan bahwa larangan tersebut merupakan keputusan unsur musyawarah pimpinan daerah (muspida) yang mengacu pada peraturan daerah yang berlaku.

Baca Juga:  Parkir Liar dan PKL di Kawasan Alun-alun Kota Bandung akan Segera Ditertibkan

“Kalau muspida kemarin rapat menyatakan itu kan tidak bisa, ada beberapa regulasi yang ada,” kata Nurdin usai menerima audiensi perwakilan PKL di Garut, Senin (18/3/2024).

Baca Juga:  Parah! Terlilit Rentenir, Pemdes di Garut Ini Bayar Utang Pakai Dana Desa

Dia menjelaskan, keputusan itu bukan secara personal kebijakan Penjabat Bupati Garut melainkan hasil rapat unsur muspida terkait PKL. “Itu rapat muspida, bukan person,” jelasnya.

Baca Juga:  Pria Di Deli Sedang Tewas Tertimpa Material Longsor

Menurut Nurdin, keputusan muspida itu ada permintaan dari PKL untuk mempertimbangkannya, bukan dari sudut pandang regulasi melainkan nurani.