Daerah

Disebut Belum Bayar THR Karyawan, Berikut Penjelasan PT DI

×

Disebut Belum Bayar THR Karyawan, Berikut Penjelasan PT DI

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). (Foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – PT Dirgantara Indonesia (DI) mengonfirmasi bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan telah selesai dilakukan sejak Selasa (2/4) dan telah terselesaikan pada hari ini.

Pernyataan ini diberikan sebagai tanggapan terhadap aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sejumlah karyawan PT DI pada Selasa kemarin terkait belum dibayarkannya uang THR dan gaji bulan Maret oleh perusahaan tersebut.

Baca Juga:  Penjelasan PT DI Soal Wacana Pemindahan Operasional ke Bandara Kertajati

Sekretaris Perusahaan PT DI, Gemma Grimaldi, menyatakan bahwa direksi telah melakukan pertemuan dengan seluruh karyawan perusahaan.

Dalam hasil pertemuan tersebut, Direktur Utama PT DI, Gita Amperiawan, menegaskan bahwa pembayaran THR telah dilakukan sejak Selasa (2/4) dan telah diselesaikan sepenuhnya pada hari ini.

Baca Juga:  Bupati Bogor Tegaskan Larangan SKPD hingga Pemdes Minta THR ke Pengusaha

“Pemberian THR sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang THR bagi pekerja dan buruh di perusahaan, yakni tujuh hari sebelum hari raya Lebaran. Gaji bulan Maret direncanakan akan dibayarkan pada Jumat (5/4/2024),” ujarnya.

Baca Juga:  THR ASN Pemprov Jabar Mulai Cair Hari Ini, Anggaran Disiapkan Lebih dari Rp433 Miliar
Pages ( 1 of 2 ): 1 2