Soal Kasus Dugaan Korupsi Kades Sukatani, Irda Cianjur Hanya Sarankan Pengembalian Uang Kas

Irda Cianjur
Kantor Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Cianjur. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIANJUR – Kepala Inspektur Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Cianjur Endan Hamdani mengatakan bahwa pihaknya hanya mengupayakan untuk mengembalikan uang kas terkait kasus dugaan korupsi Kades Sukatani berinisial H di Kecamatan Haurwangi.

Baca Juga:  Canangkan Desa Literasi, Kades Wanayasa Lakukan ini

Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Daerah Pemkab Cianjur, pihaknya merekomendasikan oknum kades mengembalikan ke kas desa.

“Betul Kejari Cianjur tidak ada pengembalian. Nah! Ini hanya sebatas rekomedasi hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Daerah (Irda) saat 2023. Dan, 2024 awal,” kata Endan saat dikonfirmasi di Cianjur, Sabtu (6/4/2024).

Baca Juga:  HIPMI Sumbang Rp150 Juta dan Logistik untuk Warga Terdampak Gempa Cianjur

Ia menjelaskan, jadi oknum kades harus mengembalikan ke kas desa. Takm hanya itu, pihaknya sudah memberikan saran, kalau mau diberhentikan melalui mekanisme BPD, camat terus DPMD Kabupaten Cianjur.

Baca Juga:  Akses Jalan di Ciramagirang Cikalongkulon Cianjur Rusak, Begini Harapan Warga

“Nah! Kalau Inspektorat Daerah (Irda) itu hanya melakukan memeriksa saja, atas dugaan penyalahgunaan keuangan,” jelasnya.