Ragam

Disdik Jabar Terbitkan Aturan Baru Terkait PPDB SMA Tahun 2024, Begini Isinya

×

Disdik Jabar Terbitkan Aturan Baru Terkait PPDB SMA Tahun 2024, Begini Isinya

Sebarkan artikel ini
PPDB Kota Bogor banyak ditemukan kecurangan
Ilustrasi PPDB tahun 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BOGOR – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat mengaluarkan aturan baru untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi pada jenjang SMA sederajat tahun ini.

Kepala Disdik Provinsi Jawa Barat, Wahyu Mijaya mengungkapkan bahwa aturan baru PPDB ini merujuk pada ketentuan baru yang tercantum dalam Keputusan Sekretaris Jenderal (Kepsesjen) Kemendikbud.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak Hari Ini Mungkin Saat Ini Lingkaran Pertemananmu Sedang Mengalami Konflik

Menurut Wahyu, salah satu perubahan signifikan dalam aturan baru ini adalah terkait dengan periode perpindahan peserta didik sebelum PPDB dibuka.

Baca Juga:  Kabar Baik! Pertamina Tambah Pasokan LPG di Jawa Barat, Ini Lokasinya

Kini, perpindahan harus terjadi minimal lebih dari satu tahun sebelum proses PPDB. Disebutkan peserta didik harus pindah bersama orang tua atau walinya.

Baca Juga:  Anggota DPRD Cianjur Akan Bantu Bocah Penjual Kerupuk Keliling

“Perpindahan minimal harus lebih dari satu tahun. Selain itu, perubahan penting adalah perpindahan tersebut harus dilakukan bersama orang tua atau walinya,” ungkap Wahyu.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2