Ragam

Disdik Jabar Terbitkan Aturan Baru Terkait PPDB SMA Tahun 2024, Begini Isinya

×

Disdik Jabar Terbitkan Aturan Baru Terkait PPDB SMA Tahun 2024, Begini Isinya

Sebarkan artikel ini
PPDB Kota Bogor banyak ditemukan kecurangan
Ilustrasi PPDB tahun 2024. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BOGOR – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat mengaluarkan aturan baru untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi pada jenjang SMA sederajat tahun ini.

Kepala Disdik Provinsi Jawa Barat, Wahyu Mijaya mengungkapkan bahwa aturan baru PPDB ini merujuk pada ketentuan baru yang tercantum dalam Keputusan Sekretaris Jenderal (Kepsesjen) Kemendikbud.

Baca Juga:  Begini Mencekamnya Suasana Saat Petugas Berompi KPK Geledah PJT II Jatiluhur Purwakarta

Menurut Wahyu, salah satu perubahan signifikan dalam aturan baru ini adalah terkait dengan periode perpindahan peserta didik sebelum PPDB dibuka.

Baca Juga:  VIDEO: Ridwan Kamil Pastikan Pesantren Al-Zaytun Tak Dibubarkan

Kini, perpindahan harus terjadi minimal lebih dari satu tahun sebelum proses PPDB. Disebutkan peserta didik harus pindah bersama orang tua atau walinya.

Baca Juga:  1.000 Kisah Perjuangan Bunda: Morinaga Soya Bantu Anak Hadapi Alergi dan Raih Potensi Juara

“Perpindahan minimal harus lebih dari satu tahun. Selain itu, perubahan penting adalah perpindahan tersebut harus dilakukan bersama orang tua atau walinya,” ungkap Wahyu.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2