Cek Fakta

Heboh Pemerintah Berlakukan Pajak untuk Sembako? Ini Faktanya

×

Heboh Pemerintah Berlakukan Pajak untuk Sembako? Ini Faktanya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi berita hoak tentang sembako dikenakan pajak
Ilustrasi berita hoak tentang sembako dikenakan pajak. (foto: istimewa)


JABARNEWS │ BANDUNG – Sebuah video yang beredar di media sosial, tepatnya di Facebook, memicu kehebohan dengan klaim bahwa hanya di era ini sembako dikenai pajak oleh pemerintah.

Dilansir dari laman turnbackhoax.id, unggahan tersebut dibagikan oleh akun bernama Karman Khan pada 1 Mei 2024. Namun, video tersebut kini sudah tidak dapat ditemukan. Benarkah pemerintah memberlakukan pajak terhadap sembako untuk masyarakat luas?

Baca Juga:  Stok Sembako di Kota Bandung Aman Jelang Natal dan Tahun Baru, Warga Tak Perlu Panik

Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, terungkap bahwa klaim dalam video tersebut mengandung kesalahan informasi.

Menurut sumber resmi dari Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI, saat ini komoditas seperti beras dan daging diberi fasilitas tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga:  [HOAKS] Awal Tahun 2024, Gunung Tangkuban Parahu Mengalami Erupsi

Fasilitas ini diterapkan tanpa mempertimbangkan jenis, harga, maupun kelompok konsumen, sehingga menyebabkan distorsi pasar. Hal ini berarti baik beras premium maupun beras biasa sama-sama tidak dikenai PPN.

Baca Juga:  Cek Fakta: MK Sudah Kabulkan Tuntutan Tim Anies Baswedan
Pages ( 1 of 2 ): 1 2