Cek Fakta

Heboh Ibu Melahirkan Dikenai Pajak Sebesar 12 Persen, Ini Faktanya

×

Heboh Ibu Melahirkan Dikenai Pajak Sebesar 12 Persen, Ini Faktanya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi berita hoaks ibu melahirkan dikenaikan pajak 12 persen
Ilustrasi berita hoaks ibu melahirkan dikenaikan pajak 12 persen. (foto: istimewa)


JABARNEWS │ BANDUNG – Baru-baru ini, beredar informasi di media sosial mengenai pengenaan pajak 12% terhadap biaya melahirkan. Informasi ini diunggah oleh akun Twitter @widarto63285827 dan akun Snack Video @anies.mytha.

Dikutip dari turnbackhoax.id, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti menegaskan bahwa biaya melahirkan tidak dikenai pajak.

Baca Juga:  [HOAKS]; Heboh PPATK dan Mahfud MD Temukan Transaksi Haram 500 Triliun di Kantor Jokowi

Menurut Dwi, keputusan ini termuat dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang pembebasan PPN.

Dwi Astuti menjelaskan bahwa jasa pelayanan kesehatan medis, termasuk proses melahirkan, dikategorikan sebagai jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis. Oleh karena itu, layanan ini dibebaskan dari pengenaan PPN sesuai dengan PP No 49 Tahun 2022.

Baca Juga:  Cek Fakta: Inara Rusli Dikabarkan Beli Rumah Mewah Pasca Cerai dari Virgoun, Apakah Benar?

“Jasa pelayanan kesehatan medis termasuk ke dalam Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam daerah pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan PPN,” kata Ewie dalam keterangan tertulis.

Baca Juga:  Imunisasi HPV Gratis Disebut sebagai Kedok Pembunuhan Massal, Ini Kata Kemenkes
Pages ( 1 of 2 ): 1 2