Daerah

Masyarakat di Pangandaran Dilarang Gunakan Sepeda Listrik ke Jalan Raya, Ini Alasannya

×

Masyarakat di Pangandaran Dilarang Gunakan Sepeda Listrik ke Jalan Raya, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Sepeda Listrik
Ilustrasi sepeda listrik. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Kasatlantas Polres Pangandaran AKP Asep Nugraha melarang masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

Dia mengatakan bahwa penggunaan sepeda listrik hanya untuk di jalan lingkungan dan gang kecil.

Baca Juga:  Dandim 0619 Purwakarta & Warga Salat I'ed di Lapangan Yon Armed

“Tidak boleh ke jalanan umum. Dari dulu sudah kita imbau. Kalau untuk kawasan wisata masih bolehkan,” kata Asep di Pangandaran, Rabu (17/7/2024).

Baca Juga:  Pasangan Dambaan di Mata Tokoh Masyarakat Serdang Bedagai: Kompak dan Fokus!

Dia menjelaskan, imbauan itu sudah disampaikan kepada penjual dan juga pengguna atau pembeli, secara berkala.

“Kalau ke jalan, lalu terjadi kecelakaan, sementara sepeda listrik ini tidak ada surat-suratnya, nanti mereka tidak akan dapat jasaraharja,” jelasnya.

Baca Juga:  Selama Libur Sekolah, Pengunjung Wisata Pangandaran Naik Capai 302.130 Orang
Pages ( 1 of 2 ): 1 2