Nasional

Baleg DPR RI Bantah RUU Pilkada untuk Jegal Partai Politik Tertentu

×

Baleg DPR RI Bantah RUU Pilkada untuk Jegal Partai Politik Tertentu

Sebarkan artikel ini
DPR RI
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi. (Foto: Dok. DPR RI).

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Legislasi DPR RI membantah tudingan bahwa materi muatan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang disetujui dalam pembicaraan tingkat I untuk menjegal partai politik tertentu pada Pilkada 2024.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi mengatakan bahwa RUU Pilkada berlaku umum untuk seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga:  DPR RI Sebut Program MBG Bisa Buka Lapangan Kerja Baru dan Dukung Ekonomi Lokal

“Tidak ada kita mau menjegal partai-partai ataupun siapa pun, apalagi khusus Jakarta,” kata Awiek, sapaan karibnya, usia Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Baca Juga:  Camat Jatiluhur Nyoblos Di Cilegong

“Untuk seluruh wilayah Indonesia di 37 provinsi dan juga 38 provinsi sebenarnya karena Yogyakarta kabupatennya juga ada pemilihan. Semuanya bisa menggunakan undang-undang ini,” tambahnya.

Baca Juga:  Tingginya Kasus Positif Covid-19 Purwakarta, Satu Desa di isolasi

Awiek juga menepis tudingan RUU Pilkada digulirkan untuk memuluskan calon tertentu agar dapat ikut berkompetisi pada Pilkada 2024.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23