Daerah

Polres Cianjur Tangkap Pengedar Obat Terlarang, Belasan Ribu Butir Disita

×

Polres Cianjur Tangkap Pengedar Obat Terlarang, Belasan Ribu Butir Disita

Sebarkan artikel ini
Obat Terlarang
Ilustrasi Obat Terlarang. (Foto: Thinkstock).

JABARNEWS | CIANJUR – Polres Cianjur berhasil menangkap pengedar obat terlarang berinisial EP (32) dari rumah kontrakannya di Kampung Sinagar, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah.

Kasatnarkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama Putra mengatakan bahwa pihaknya mengamankan 13.600 butir obat terlarang berbagai merek

Baca Juga:  Listyo Sigit Prabowo Tegaskan Polri Siap Kawal Ketahanan Pangan Rakyat

Dia menyebut, penangkapan terhadap EP berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik tersangka yang kerap menerima tamu dari luar kampung.

Baca Juga:  Rumah Dua Lantai Di Bojongloa Kidul Kota Bandung Ludes Dilalap Si Jago Merah

“Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan melalukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, dimana ditemukan sejumlah botol berukuran besar berisi belasan ribu obat terlarang berbagai merek,” kata Septian di Cianjur, Kamis (5/9/2024).

Baca Juga:  IPC Cirebon Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Sungai Cipadu

Dia menjelaskan, tersangka langsung digelandang ke Polres Cianjur, guna dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya mengedarkan obat terlarang di Kecamatan Mande, sehingga aksinya membuat resah warga sekitar.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2