Daerah

Tersangka Kasus Pengeroyokan Kiai di Karawang Bertambah 2 Orang, Polisi Ungkap Ini

×

Tersangka Kasus Pengeroyokan Kiai di Karawang Bertambah 2 Orang, Polisi Ungkap Ini

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus wanita asal Bandung dalam kasus dugaan penggelapan uang mantan kekasih (1)
Ilustrasi penangkapan tersangka. (foto: istimewa)

JABARNEWS KARAWANGPolres Karawang kembali menetapkan dua tersangka baru terkait kasus pengeroyokan terhadap seorang anggota Banser dan seorang kiai Nahdlatul Ulama (NU) di Rengasdengklok.

Dengan penambahan ini, jumlah tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut kini bertambah menjadi empat orang dari sebelumnya yang hanya 4 orang.

Baca Juga:  Warga Tak Perlu Panik, Dinkes Bandung Pastikan Super Flu Hanya Influenza Musiman

Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnaen, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial JK dan AM yang sebelumnya buron berhasil ditangkap pada tanggal 6 September 2024. Hal ini disampaikannya dalam sesi ekspos kasus di Mapolres Karawang pada Senin (9/9).

Baca Juga:  SIM Keliling Karawang Sabtu 6 Mei 2023, Cek Syarat dan Lokasinya

Menurut Edwar, penangkapan kedua tersangka ini dilakukan setelah dilakukan pengembangan dari penyelidikan terhadap insiden pengeroyokan yang terjadi di Dusun Warudoyong, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, pada Sabtu malam, 10 Agustus 2024.

Baca Juga:  Pemkab Karawang Minta Perhotelan Pasarkan Produk Lokal

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang terkumpul, JK dan AM diketahui saat itu terlibat dalam pemukulan salah satu korban.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2