Daerah

Alasan Mantan Wali Kota Cimahi Ajukan PK ke Mahkamah Agung, Padahal Baru Dinyatakan Bebas dari Penjara

×

Alasan Mantan Wali Kota Cimahi Ajukan PK ke Mahkamah Agung, Padahal Baru Dinyatakan Bebas dari Penjara

Sebarkan artikel ini
mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. saat menjalani persidangan. (foto: istimewa)

JABARNEWS CIMAHI – Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada Rabu pagi, 2 Oktober 2024.

Setelah dibebaskan, Ajay berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait dua kasus yang menjeratnya, yakni perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi dan dugaan suap kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stefanus Robin Pattuju.

Baca Juga:  Sat Reskrim Polres Ciamis Bongkar Praktik Judi Online

Kuasa hukum Ajay, Fadli Nasution menyampaikan bahwa meskipun kliennya telah menjalani setengah dari hukuman penjara selama empat tahun, Ajay masih diwajibkan untuk rutin melapor hingga dinyatakan bebas sepenuhnya.

Baca Juga:  Mantan Kades di Bandung Barat Diringkus Polda Jabar, Ternyata Ini Kasusnya

Fadli juga menegaskan bahwa pengajuan PK ini dilakukan karena pada putusan kasasi, tuduhan gratifikasi dari pegawai negeri sipil Kota Cimahi tidak terbukti.

Baca Juga:  Pemancing Padati Lokasi Ikan Tapa Raksasa di Sungai Padang Tebing Tinggi
Pages ( 1 of 2 ): 1 2