Daerah

Alasan Mantan Wali Kota Cimahi Ajukan PK ke Mahkamah Agung, Padahal Baru Dinyatakan Bebas dari Penjara

×

Alasan Mantan Wali Kota Cimahi Ajukan PK ke Mahkamah Agung, Padahal Baru Dinyatakan Bebas dari Penjara

Sebarkan artikel ini
mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. saat menjalani persidangan. (foto: istimewa)

JABARNEWS CIMAHI – Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, pada Rabu pagi, 2 Oktober 2024.

Setelah dibebaskan, Ajay berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait dua kasus yang menjeratnya, yakni perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi dan dugaan suap kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stefanus Robin Pattuju.

Baca Juga:  Nina Agustina Ogah Beri Perlindungan ASN di Indramayu yang Terjerat Kasus Korupsi

Kuasa hukum Ajay, Fadli Nasution menyampaikan bahwa meskipun kliennya telah menjalani setengah dari hukuman penjara selama empat tahun, Ajay masih diwajibkan untuk rutin melapor hingga dinyatakan bebas sepenuhnya.

Baca Juga:  Kadispenad Apresiasi Sasaran Tambahan TMMD ke 113 Kodim 0619 Purwakarta

Fadli juga menegaskan bahwa pengajuan PK ini dilakukan karena pada putusan kasasi, tuduhan gratifikasi dari pegawai negeri sipil Kota Cimahi tidak terbukti.

Baca Juga:  Pemudik Yang Lintasi Kota Cimahi Harus Tahu 10 Titik Rawan Kemacetan
Pages ( 1 of 2 ): 1 2