Daerah

Bawaslu Karawang Keluarkan Peringatan bagi Kepala Desa dan ASN, Ini Alasannya

×

Bawaslu Karawang Keluarkan Peringatan bagi Kepala Desa dan ASN, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi netralitas ASN dan Kepala Desa (1)
Ilustrasi netralitas ASN dan Kepala Desa. (foto: istimewa)

JABARNEWS | KARAWANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang mengeluarkan peringatan tegas kepada para kepala desa dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karawang agar tidak terlibat dalam politik praktis pada Pilkada 2024.

Baca Juga:  Kapolres Purwakarta Hadiri Pemakaman Istri Kapolsek Sukatani

Ketua Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi, menegaskan bahwa pihaknya sedang menangani sejumlah kasus dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan ASN dan kepala desa.

Menurut Kusnadi, yang dimaksud dengan “genit” adalah upaya atau perilaku kepala desa maupun ASN yang mencoba terlibat dalam memberikan dukungan atau pengaruh terhadap salah satu calon kepala daerah. Sikap ini dinilai bertentangan dengan aturan yang mengharuskan netralitas ASN dan kepala desa dalam kontestasi politik.

Baca Juga:  Jadwal Buka Puasa dan Salat Wilayah Purwakarta, Subang, Karawang Rabu 12 April 2023

“Beberapa dugaan pelanggaran yang kami tangani saat ini berkaitan dengan keterlibatan kepala desa yang terlibat dalam politik praktis, serta ASN yang diduga ikut mendukung calon kepala daerah tertentu dalam Pilkada 2024,” ujar Kusnadi, Selasa (8/10).

Baca Juga:  KPU Bekasi Terima Logistik Pilkada 2024 Secara Bertahap
Pages ( 1 of 2 ): 1 2