Ragam

Fakta Baru Soal Uang Rp329 Miliar dalam Sidang Kasus Korupsi Lahan Tol Cisumdawu

×

Fakta Baru Soal Uang Rp329 Miliar dalam Sidang Kasus Korupsi Lahan Tol Cisumdawu

Sebarkan artikel ini
Tol Cisumdawu
Tol Cisumdawu dipastikan sudah bisa dilalui pemudik. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek Tol Cisumdawu, Rabu (23/10/2024).

Dalam perkara ini, lima orang terdakwa dihadapkan ke persidangan, yaitu Dadan Setiadi Megantara (Direktur PT Priwista Raya), Atang Rahmat dan Agus Priyono (pegawai Badan Pertanahan Nasional/BPN), Mono Igfirly (pejabat di Kantor Jasa Penilai Publik/KJPP), dan Mushofah Uyun (Kepala Desa Cilayung).

Baca Juga:  Pesepeda Ontel Kirab IVCA 2018 Singgah Di Cirebon

Fakta baru terungkap dalam sidang, yakni uang sebesar Rp 329 miliar, yang diduga menjadi kerugian negara, ternyata belum dinikmati oleh para terdakwa. Uang tersebut masih tersimpan melalui Bank Tabungan Negara (BTN) dalam bentuk konsinyasi.

Baca Juga:  Makan Sehat Mahal? Kata Siapa

Kuasa hukum Dadan Setiadi, Jainal RF Tampubolon, menjelaskan bahwa kliennya mengajukan pengadaan tanah untuk proyek perumahan jauh sebelum proyek Tol Cisumdawu direncanakan.

Baca Juga:  Laga Persib Lawan Bhayangkara FC di Gelar Malam, Robert Alberts: Tak Masalah
Pages ( 1 of 3 ): 1 23