Daerah

Kusmana Hartadji Terbitkan SE Soal Wisata Kuliner Eks Terminal Sudirman, Ini Isinya

×

Kusmana Hartadji Terbitkan SE Soal Wisata Kuliner Eks Terminal Sudirman, Ini Isinya

Sebarkan artikel ini
Terminal Sudirman
Terminal Sudirman, Kota Sukabumi. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | SUKABUMI – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menertibkan Surat Edaran (SE) tentang wisata kuliner di kawasan eks Terminal Sudirman.

SE yang langsung ditandatangani Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji itu bernomor HK.02.01/2176/1/10/HKM/2024 yang ditetapkan pada 24 Oktober 2024.

Baca Juga:  Duh! Seorang Remaja di Sukabumi Jadi Pengedar Obat Keras Ilegal

Penekanan yang termuat dalam surat tersebut adalah bahwa eks Terminal Sudirman merupakan aset Pemerintah Kota Sukabumi yang belum ditetapkan peruntukannya untuk kegiatan apa pun sehingga berjualan di tempat ini bukan kegiatan yang tepat.

Baca Juga:  Perpres Media Sustainability Segera Diterbitkan, Isinya Mengatur Pola Kerja Sama Hubungan dengan Platform Global

Salah satu poin dalam SE tersebut berbunyi ‘Memerintahkan seluruh pelaku usaha yang saat ini melakukan kegiatan untuk mengosongkan area eks Terminal Sudirman Kota Sukabumi paling lambat tujuh hari sejak dikeluarkannya Surat Edaran ini’.

Baca Juga:  Beberapa Daerah di Jabar yang Wajib Gunakan Aplikasi MyPertamina

Kusmana mengatakan bahwa eks Terminal Sudirman nantinya akan ditata dan dikelola untuk pengembangan usaha ekonomi kreatif dan pariwisata di bawah Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2