Daerah

Kusmana Hartadji Terbitkan SE Soal Wisata Kuliner Eks Terminal Sudirman, Ini Isinya

×

Kusmana Hartadji Terbitkan SE Soal Wisata Kuliner Eks Terminal Sudirman, Ini Isinya

Sebarkan artikel ini
Terminal Sudirman
Terminal Sudirman, Kota Sukabumi. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | SUKABUMI – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menertibkan Surat Edaran (SE) tentang wisata kuliner di kawasan eks Terminal Sudirman.

SE yang langsung ditandatangani Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji itu bernomor HK.02.01/2176/1/10/HKM/2024 yang ditetapkan pada 24 Oktober 2024.

Baca Juga:  Tingkat Kematian Akibat PMK di Jabar Rendah, Masyarakat Diimbau Beli Hewan Kurban Bersertifikat

Penekanan yang termuat dalam surat tersebut adalah bahwa eks Terminal Sudirman merupakan aset Pemerintah Kota Sukabumi yang belum ditetapkan peruntukannya untuk kegiatan apa pun sehingga berjualan di tempat ini bukan kegiatan yang tepat.

Baca Juga:  KBB Catat Penambahan Kasus Meninggal Covid-19, Total Sudah 20 Orang

Salah satu poin dalam SE tersebut berbunyi ‘Memerintahkan seluruh pelaku usaha yang saat ini melakukan kegiatan untuk mengosongkan area eks Terminal Sudirman Kota Sukabumi paling lambat tujuh hari sejak dikeluarkannya Surat Edaran ini’.

Baca Juga:  Petugas di Sukabumi Terus Pantau dan Awasi Harga Minyak Goreng Curah di Pasaran

Kusmana mengatakan bahwa eks Terminal Sudirman nantinya akan ditata dan dikelola untuk pengembangan usaha ekonomi kreatif dan pariwisata di bawah Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2