Advertorial

Pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Tenaga Pendidik Keagamaan

×

Pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Tenaga Pendidik Keagamaan

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi program perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada tenaga pendidik keagamaan (Foto: Ist)

JABARNEWS | DEPOK – BPJS Ketenagakerjaan Depok bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok lakukan sosialisasi perlindungan jaminan sosial sekaligus pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Aula BJB Kota Depok.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, Achiruddin, Kasubag Tata Usaha, H. Hasan Basri dan Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kota Depok, H. Ahmad Sadeli.

Baca Juga:  Nomor Layanan SMS bank bjb Berubah Menjadi 83373

Sosialisasi ini dilaksanakan guna memberikan edukasi terkait program BPJS Ketenagakerjaan kepada 100 kepala/perwakilan sekolah dengan tujuan untuk pemenuhan hak para pekerja dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan baik perlindungan jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja maupun jaminan hari tua.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Buka Layanan Prioritas JHT di PT Sritex untuk Pekerja PHK

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden 02 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sehingga Menteri Agama menetapkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1069 Tahun 2021 tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pendidik, tenaga kependidikan dan tenaga pendukung lainnya non-Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga:  Bank BJB Apresiasi Keputusan OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit hingga 31 Maret 2024

Achiruddin menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan mendapat amanah undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial yaitu Jaminan JHT (Jaminan Hari Tua), JP (Jaminan Pensiun), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian) dan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).

Pages ( 1 of 2 ): 1 2