Daerah

ASN Cianjur Divonis 1 Bulan Penjara Kasus Pelanggaran Pilkada, Langsung Eksekusi

×

ASN Cianjur Divonis 1 Bulan Penjara Kasus Pelanggaran Pilkada, Langsung Eksekusi

Sebarkan artikel ini
Kasipindum Cianjur
Kasipidum Kejari Kabupaten Cianjur, Prasetya. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur, telah resmi menjalani hukuman 1 bulan penjara.

ASN itu dipenjara di Lapas Kelas IIB Cianjur setelah divonis bersalah atas kasus pelanggaran Pilkada pada Jumat (15/11/2024).

Baca Juga:  Lebih dari Setengah Calon Haji Kota Depok sudah Lunasi Biaya, Ini Kata Kemenag

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kabupaten Cianjur Prasetya mengungkapkan bahwa terpidana DR telah secara kooperatif datang ke Kejari Cianjur untuk melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Negeri (PN) Cianjur.

Baca Juga:  Dua Tahanan Kejari Cianjur yang Kabur Kembali Dibekuk, Satu Orang Masih DPO

“Terpidana ASN Pasirkuda kasus pelanggaran pidana pIlkada resmi masuk masuk jeruji besi (ditahan),” kata Prasetya.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan menghukum terdakwa selama satu bulan penjara serta denda sebesar Rp6 juta yang telah dibayarkan.

Baca Juga:  Kejari Cianjur Pastikan Kasus Dugaan Korupsi PJU Tetap Jalan Meski Kadishub Dirotasi
Pages ( 1 of 2 ): 1 2