Daerah

Bawaslu Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Berkedok Pembagian Tumbler dan Minyak Goreng

×

Bawaslu Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Berkedok Pembagian Tumbler dan Minyak Goreng

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Kota Bandung
Aliansi Rakyat Peduli Pemilu Kota Bandung saat melapor Bawaslu Kota Bandung. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandung kembali menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye, Kamis (28/11/2024) terkait tumbler dan minyak goreng berstiker salah satu pasangan calon Pilkada Kota Bandung.

Baca Juga:  Pemerintah Kota Cirebon Batalkan Operasi Pasar Minyak Goreng Murah, Kenapa?

Sandi Satriana dari Aliansi Rakyat Peduli Pemilu Kota Bandung datang ke kantor Bawaslu Kota Bandung sekitar pukul 23.30. Ia membawa berkas laporan dugaan pelanggaran yang disertai sejumlah bukti terkait.

Baca Juga:  Ini Penjelasan BMKG Soal Gempa Cianjur

Laporan itu kemudian diterima petugas Bawaslu Kota Bandung dan ditemui langsung Ketua Bawaslu Kota Bandung Dimas A. Iskandar yang masih siaga di kantor.

Dimas mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut. “Ada dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu tim paslon,” kata dia.

Baca Juga:  10 Tersangka Kasus Curanmor di Cianjur Dijerat Pasal Berlapis, Kapolres Ungkap Fakta Ini

Dimas melanjutkan, salah satu poin laporan itu terkait adanya dugaan pembagian tumbler dan minyak goreng berstiker salah satu paslon.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2