JABARNEWS | BANDUNG – Sidang lanjutan kasus penggelapan dana investasi bisnis tekstil senilai Rp 100 miliar yang melibatkan terdakwa Miming Theniko (70) kembali menyita perhatian. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 5 Desember 2024, saksi Yuliana, akuntan PT Sinarindo, membeberkan fakta menarik seputar transaksi dan pembayaran utang yang melibatkan terdakwa dan pelapor, The Siauw Tjhiu.
Menurut Yuliana, terdakwa telah membayar pinjaman secara bertahap sebesar Rp 940 miliar dari total transaksi Rp 1 triliun yang berlangsung antara 2016 hingga 2021. Namun, ia mengungkapkan bahwa sisa utang Rp 60 miliar hanya berdasarkan informasi pelapor. “Saya tidak memiliki rincian bukti konkret,” tegas Yuliana saat dimintai penjelasan oleh majelis hakim.
Cek Senilai Rp 60 Miliar Tak Cair
Persidangan juga mengungkap keberadaan 468 cek senilai Rp 60 miliar yang belum dicairkan pelapor. Yuliana menyatakan, bank menolak cek-cek tersebut karena tidak ada dana di rekening terdakwa. “Biasanya saya menerima pemberitahuan dari bank melalui telepon atau pesan, yang menyatakan cek dari Miming kosong dan ditolak,” jelasnya di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum terdakwa, Yopi Gunawan, menyoroti cek yang tak dicairkan tersebut. Ia menegaskan bahwa hal ini membuktikan adanya pembayaran utang terdakwa. “Klien kami telah melunasi Rp 940 miliar, meskipun sebagian pembayaran masuk ke rekening pribadi pelapor dan istrinya, Cindrawati. Jika cek tidak memiliki cap penolakan, artinya bisa dicairkan, dan tidak ada utang,” tegas Yopi.
Transfer Misterius untuk “Meningkatkan Omset”
Kesaksian Budiman Halim, kakak Cindrawati, menambah kompleksitas kasus. Ia mengaku menerima transfer bertahap hingga total Rp 62 miliar dari Cindrawati, istri pelapor. “Saya hanya menerima transferan 1-2 miliar setiap kali, tetapi biasanya uang itu ditarik kembali oleh Cindrawati,” ungkap Budiman.
Budiman menjelaskan bahwa transfer tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan omset PT Sinarindo demi pengajuan kredit bank. “Cindrawati mengatakan uang itu dari terdakwa Miming, tetapi hanya untuk menunjukkan performa perusahaan yang baik,” tambahnya.
Tudingan Manipulasi untuk Kredit Bank
Yopi Gunawan menyatakan bahwa pengakuan Budiman menunjukkan pelapor sengaja memanipulasi transaksi. “Ini adalah rekayasa pihak pelapor untuk menaikkan performa perusahaan mereka. Tidak ada kaitannya dengan utang-piutang terdakwa,” ujarnya.
Ia menegaskan, pelaporan sisa utang Rp 100 miliar hanyalah taktik pelapor untuk memperkuat posisi perusahaan di hadapan bank. “Ini bukan soal utang, tapi manipulasi data keuangan,” tambah Yopi.
Persidangan Lanjutan Menanti Fakta Baru
Kasus ini semakin rumit dengan berbagai klaim dan bukti yang saling bertentangan. Sidang berikutnya dijadwalkan Kamis pekan depan dengan menghadirkan saksi tambahan. Majelis hakim menuntut bukti lebih konkret untuk memperjelas duduk perkara dalam kasus ini.(Red)