Daerah

Kasus Transfer Rp30 Juta, Dokter Rayendra dan Istri Mangkir Panggilan Bawaslu Kota Bogor

×

Kasus Transfer Rp30 Juta, Dokter Rayendra dan Istri Mangkir Panggilan Bawaslu Kota Bogor

Sebarkan artikel ini
Komisioner Bawaslu Kota Bogor Supriantona Siburian.
Komisioner Bawaslu Kota Bogor Supriantona Siburian. (foto: istimewa)

JABARNEWS BOGOR – Kasus transfer uang senilai Rp30 juta dari istri Dokter Rayendra kepada Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bogor, Dede Juhendi, memasuki tahap baru.

Baca Juga:  Mulai Pekan Depan, Bupati Pangandaran Wajibkan Siswa Sholat Berjamaah di Sekolah

Meski Bawaslu Kota Bogor telah memutuskan bahwa Dede melanggar kode etik, situasi berbeda terjadi pada istri Dokter Rayendra.

Hingga saat ini, Bawaslu belum berhasil meminta keterangan Dokter Rayendra dan istri karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.

Baca Juga:  Potensi Cuaca Ekstrem, Bey Machmudin Ingatkan Mitigasi Bencana Pilkada Serentak 2024

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian, menyatakan pihaknya telah dua kali memanggil istri dan Dokter Rayendra. Namun, keduanya tidak pernah hadir.

Baca Juga:  Mendagri Tito Ungkap Ini Penyebab Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Mundur, Ternyata...

“Kami sudah mengirimkan dua surat panggilan, tetapi hingga sekarang mereka belum memenuhi undangan untuk memberikan keterangan,” ujar Anto, Rabu (11/12).

Pages ( 1 of 2 ): 1 2