DPRD Jabar

DPRD Jawa Barat Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum ke Warga Kabupaten Bandung

×

DPRD Jawa Barat Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum ke Warga Kabupaten Bandung

Sebarkan artikel ini
DPRD Jabar
Anggota DPRD Provinsi Agung Yansusan. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS BANDUNG – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Agung Yansusan menekankan pentingnya edukasi dan penyebarluasan informasi terkait kebijakan serta pelayanan kepada masyarakat.

Salah satu upayanya adalah melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).

Baca Juga:  PKS Ingin Ciptakan Kedaulatan Pangan, Petani Catat! Ini Janjinya

Agung menjelaskan tujuan dari sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tugas dan fungsi DPRD, termasuk pembuatan serta pengawasan pelaksanaan peraturan daerah.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Kasus BBM Subsidi Ilegal di Bandung, Begini Modusnya

“Belum semua masyarakat memahami tugas DPRD. Kali ini, saya menyampaikan isi Perda Trantibumlinmas agar masyarakat mengetahui hak dan kewajiban mereka terkait ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,” kata Agung dalam keterangan yang diterima, Rabu (11/12/2024).

Baca Juga:  Sekretariat DPRD Jabar Terima Konsultasi dan Koordinasi terkait Penyebarluasan Perda dari Kabupaten Malinau

Agung berharap masyarakat dapat mengembangkan kesadaran mandiri (self-immunity) dalam menghadapi isu-isu yang berdampak pada kepentingan umum, khususnya yang berkaitan dengan ketertiban.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2