DPRD Jabar

DPRD Jawa Barat Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum ke Warga Kabupaten Bandung

×

DPRD Jawa Barat Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum ke Warga Kabupaten Bandung

Sebarkan artikel ini
DPRD Jabar
Anggota DPRD Provinsi Agung Yansusan. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS BANDUNG – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Agung Yansusan menekankan pentingnya edukasi dan penyebarluasan informasi terkait kebijakan serta pelayanan kepada masyarakat.

Salah satu upayanya adalah melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).

Baca Juga:  BPMU MA Batal Terealisasi di 2022, Yod Mintaraga : Bakal Cair di 2023

Agung menjelaskan tujuan dari sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tugas dan fungsi DPRD, termasuk pembuatan serta pengawasan pelaksanaan peraturan daerah.

Baca Juga:  Lima Kecamatan di Kabupaten Bandung Ini Masuk Rencana Kawasan Metropolitan, Daerah Kamu Masuk?

“Belum semua masyarakat memahami tugas DPRD. Kali ini, saya menyampaikan isi Perda Trantibumlinmas agar masyarakat mengetahui hak dan kewajiban mereka terkait ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,” kata Agung dalam keterangan yang diterima, Rabu (11/12/2024).

Baca Juga:  Polda Jabar Pulangkan 23 Demonstran Ricuh DPRD Jabar, Mayoritas Diamankan Tengah Malam

Agung berharap masyarakat dapat mengembangkan kesadaran mandiri (self-immunity) dalam menghadapi isu-isu yang berdampak pada kepentingan umum, khususnya yang berkaitan dengan ketertiban.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2