JABARNEWS │ BANDUNG – Hingga akhir 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin operasional sebanyak 18 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dari berbagai wilayah.
Kasus terbaru menimpa BPR Pakan Raba Solok Selatan yang berlokasi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. Bank tersebut dipastikan tidak lagi dapat melanjutkan aktivitas operasionalnya.
Sementara di wilayah Jawa Barat, OJK mengawasi 136 BPR dan BPRS. Langkah konsolidasi ini diharapkan dapat menjadi solusi strategis untuk menjaga eksistensi dan daya saing mereka dalam industri perbankan.
Analis Deputi Direktur Layanan Manajemen Strategis dan Koordinasi Regional OJK Jawa Barat, Revina Febri Herman mengungkapkan bahwa saat ini ada sekitar 20 BPR yang masuk dalam pengawasan khusus. Hal ini disebabkan karena modal inti mereka belum mencapai standar minimum sebesar Rp6 miliar.