JABARNEWS | BANDUNG – Mulai 5 Januari 2025, para pemilik kendaraan bermotor di Indonesia akan dikenakan dua jenis pajak baru. Pajak tambahan ini berupa opsen atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Besaran opsen tersebut ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak utama yang terutang.
Saat ini, pemilik kendaraan bermotor wajib membayar tujuh jenis pungutan, di antaranya BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.
Dengan diberlakukannya dua pajak baru ini, jumlah komponen pajak kendaraan meningkat menjadi sembilan jenis.
Simulasi Perhitungan Opsen PKB dan BBNKB
Sebagai gambaran, jika pajak kendaraan (PKB) sebuah motor atau mobil ditetapkan sebesar Rp1 juta, maka tambahan opsen PKB yang harus dibayar adalah Rp660 ribu. Ini berasal dari perhitungan 66 persen dari nilai PKB.