Ragam

Pemilik Kendaraan Wajib Siap! Dua Pajak Baru Berlaku Mulai 5 Januari 2025

×

Pemilik Kendaraan Wajib Siap! Dua Pajak Baru Berlaku Mulai 5 Januari 2025

Sebarkan artikel ini
Cara bayar pajak kendaraan online via Aplikasi SIGNAL (Dok.Dok. Dispendukcapil Jember)

JABARNEWS | BANDUNG – Mulai 5 Januari 2025, para pemilik kendaraan bermotor di Indonesia akan dikenakan dua jenis pajak baru. Pajak tambahan ini berupa opsen atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Baca Juga:  Penting! Tiga Efek Samping Obat Penyubur Kandungan Ini Mesti Kalian Ketahui

Besaran opsen tersebut ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak utama yang terutang.

Saat ini, pemilik kendaraan bermotor wajib membayar tujuh jenis pungutan, di antaranya BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.

Baca Juga:  Duh, Puluhan Emak-emak Demo Galian C Di Tasikmalaya

Dengan diberlakukannya dua pajak baru ini, jumlah komponen pajak kendaraan meningkat menjadi sembilan jenis.

Simulasi Perhitungan Opsen PKB dan BBNKB

Baca Juga:  Mulai Berlaku, Tidak Perpanjang STNK Status Kendaraan Jadi Bodong

Sebagai gambaran, jika pajak kendaraan (PKB) sebuah motor atau mobil ditetapkan sebesar Rp1 juta, maka tambahan opsen PKB yang harus dibayar adalah Rp660 ribu. Ini berasal dari perhitungan 66 persen dari nilai PKB.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23