Ragam

Diskon 50 Persen Tarif Listrik Mulai Berlaku Hari Ini, Begini Cara Mendapatkannya

×

Diskon 50 Persen Tarif Listrik Mulai Berlaku Hari Ini, Begini Cara Mendapatkannya

Sebarkan artikel ini
Pemerintah berencana memberikan diskon tarif listrik. (foto: istimewa)

JABARNEWS JAKARTA – Mulai 1 Januari 2025, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi menerapkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen.

Kebijakan diskon tarif listrik ini diambil sebagai langkah meringankan beban masyarakat setelah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Baca Juga:  Tarif Listrik Tidak Naik, PLN Pastikan Pasokan Andal Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Promo tersebut berlaku selama dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025. Namun demikian,program diskon tarif listrik ini ditujukan bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, serta 2.200 VA.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Klaim Unggul 61% Hitung Cepat: Fokus Perbaiki Infrastruktur dan Kesejahteraan Jawa Barat

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa insentif ini dirancang untuk mempertahankan daya beli sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:  Wayang Golek Angkat Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo di Garut

“Stimulus berupa potongan biaya listrik ini menjadi bagian dari kebijakan insentif ekonomi yang diberikan pemerintah,” ujar Jisman pada Rabu (1/1).

Pages ( 1 of 4 ): 1 234