JABARNEWS │ BANDUNG – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menegaskan pentingnya pendampingan bagi seorang gadis disabilitas yang menjadi korban kekerasan seksual hingga hamil di Kota Bandung.
Deputi Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Nahar, menyatakan bahwa pendampingan akan diberikan hingga proses persalinan serta penyelesaian hukum di pengadilan.
“Kami telah berkoordinasi dengan keluarga korban, dan kasus ini harus dipantau dengan baik karena korban telah hamil, sementara pelaku diduga lebih dari satu orang,” ujar Nahar saat mengunjungi kediaman korban pada Minggu (5/1/2025).
Karena kasus ini termasuk dalam tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), Nahar menegaskan bahwa hak-hak korban harus terpenuhi melalui proses hukum.
“Hak-hak seperti pendampingan hukum, keadilan di pengadilan, dan ganti rugi wajib diperhatikan sesuai ketentuan,” lanjutnya.