DPRD Jabar

DPRD Jabar Dorong Panas Bumi Jadi Andalan Energi Terbarukan Menuju Zero Emission

×

DPRD Jabar Dorong Panas Bumi Jadi Andalan Energi Terbarukan Menuju Zero Emission

Sebarkan artikel ini
Pansus III DPRD Jabar
Ketua Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat, Jaenadi saat kunjungan kerja ke PLT Panas Bumi, Kamojang, Kabupaten Garut, Kamis (16/1/2025). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | GARUT – Energi panas bumi di Jawa Barat terus mencuri perhatian. Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Jawa Barat menilai potensi energi terbarukan ini tidak hanya ekonomis tetapi juga mudah diterapkan secara teknologi. Dengan kebijakan pemerintah pusat terkait Energi Baru dan Terbarukan (EBT) serta Rencana Umum Energi Daerah (RUED), panas bumi menjadi tumpuan utama transisi energi di provinsi ini.

Baca Juga:  DPRD Jabar Ingin Pemerintah Berantas Situs Judi Online Secara Maksimal

Ketua Pansus III DPRD Jabar Jaenadi menyatakan bahwa energi panas bumi harus menjadi prioritas program Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Menurutnya, energi alternatif ini dapat berdampak besar pada ketahanan energi jangka panjang sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.

Baca Juga:  Aksi Lawan Zionis: DPRD Jabar Diminta Suarakan Kebebasan Palestina

“Kami ingin memastikan bahwa panas bumi sebagai salah satu EBT dapat memberikan optimisme bahwa teknologi ini ekonomis dan dapat diimplementasikan dengan mudah,” ujar Jaenadi saat mengunjungi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Kamojang, Kabupaten Garut, Kamis (16/1/2025).

Jaenadi menekankan pentingnya mempersiapkan ketahanan energi Jawa Barat untuk masa depan. Transisi dari energi fosil ke EBT membutuhkan komitmen kuat dari semua pihak agar target Zero Emission pada 2060 dapat tercapai.

Baca Juga:  Siti Muntamah: Disnaker Jabar Serius Lindungi Hak Pekerja di Tengah Tantangan Ekonomi

“Ketahanan energi yang berbasis EBT ini adalah langkah strategis. Dengan perencanaan yang matang melalui RUED, Jawa Barat bisa menjadi pelopor di tingkat nasional dalam transisi energi,” tegas Jaenadi.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23