Daerah

Polres Purwakarta Tetapkan Mantan Kades Pangkalan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

×

Polres Purwakarta Tetapkan Mantan Kades Pangkalan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Polres Purwakarta
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah didampingi Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar dan Kasi Humas, AKP Enjang Sukandi saat menggelar konferensi pers. (Foto: Gin/JabarNews).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan yang cukup panjang, Polres Purwakarta mentetapkan Acep Djuhdiana Wiredja, mantan Kepala Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa anggaran tahun 2022.

Diketahui, Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Purwakarta telah melakukan penyidikan dari tanggal 5 Juni 2024. Selain itu, Unit III Tipikor Satreskrim Polres Purwakarta telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang termasuk istri dari Acep Djuhdiana Wiredja.

Baca Juga:  Ngeri! GP Ansor Bakal Dilatih TNI AD, Siap Bela Negara

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan mantan Kades Pangkalan ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Dana Desa anggaran tahun 2022.

Baca Juga:  MWA UPI Buka Pendaftaran Calon Anggota dari Unsur Masyarakat dan Tenaga Kependidikan, Cek Syaratnya Disini!

“Proses pemeriksaan tersebut merupakan rangkaian cukup panjang yang telah dilakukan penyidik unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Purwakarta, mulai tahap penyelidikan sejak Juni 2024 hingga akhirnya berdasarkan keterangan saksi ahli serta hasil audit Inspektorat Kabupaten Purwakarta telah ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp. 707.444.429,” ungkap Lilik, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Pada Kamis, 30 Januari 2025.

Baca Juga:  Percepatan Vaksinasi, Polres Purwakarta Sasar Karyawan Pabrik

Kapolres menyebut, tersangka ini melakukan pemotongan Dana BLT yang akan dibagikan kepada 120 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan Jumlah Pemotongan yang bervariasi, sehingga Jumlah yang di terima oleh KPM tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23