JABARNEWS | TASIKMALAYA – Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap jaringan peredaran obat terlarang di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, petugas menyita ribuan pil yang dijual bebas tanpa izin serta mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengedar.
“Mereka kami amankan karena diduga mengedarkan obat terlarang tanpa izin resmi dari pihak berwenang,” ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Enjo Sutarjo, Kamis.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran obat-obatan yang seharusnya tidak diperjualbelikan tanpa resep dokter. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tiga pria di lokasi berbeda yang diduga kuat sebagai pengedar.
Ketiga pelaku berinisial AS (24), RM (26), dan WA (30) merupakan warga Kota Tasikmalaya. Mereka kini menjalani pemeriksaan intensif di Polres Tasikmalaya. Dari tangan AS, petugas menyita ratusan pil berlogo MF serta Tramadol, beserta telepon seluler yang digunakan untuk transaksi.
Sementara dari RM, polisi mengamankan lebih dari seribu pil berlogo MF dan Tramadol. WA yang diduga sebagai pemasok terbesar kedapatan memiliki sekitar tiga ribu pil berlogo Y dan Tramadol, serta uang tunai hasil transaksi ilegalnya.