Polisi Berhasil Tangkap 21 Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang di Karawang

Ilustrasi penangkapan dua polisi yang terlibat kasus narkoba
Ilustrasi penangkapan dua polisi yang terlibat kasus narkoba. (foto: istimewa)

JABARNEWS | KARAWANG – Polres Karawang berhasil menangkap 21 orang pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang.

Kepala Satuan Narkoba Polres Karawang Ajun Komisaris Polisi Arif Zaenal Abidin mengatakan bahwa penangkapan itu dilakukan dalam operasi yang digelar selama Oktober 2023.

Baca Juga:  Kapolres Karawang Sebut Ratusan Warga Desa Mulyaja Kecanduan Tramadol dan Hexymer Tak Terbukti, Ini Buktinya

“Dalam operasi yang digelar selama Oktober, kami menangkap 21 orang yang merupakan pengedar narkotika, psikotropika dan obat keras tertentu,” kata Arif di Mapolres Karawang, Rabu (1/11/2023).

Baca Juga:  Dua Pengedar Narkoba Asal Pematangsiantar Diringkus Polisi

Dia menjelaskan, sebanyak 21 orang yang ditangkap itu merupakan pengungkapan dari 18 kasus penyalahgunaan narkoba.

Dia merinci, terdiri atas 12 kasus narkotika jenis ganja dan sabu-sabu dan enam kasus peredaran obat terlarang.

Baca Juga:  Tamara Bleszynski Tangisi Belasan Miliar Rupiah Miliknya di Bareskrim Polri, Ada Apa?