Daerah

Pembunuh di Cimahi Terancam Hukuman Mati, Ini Alasan Pelaku Habisi Korban

×

Pembunuh di Cimahi Terancam Hukuman Mati, Ini Alasan Pelaku Habisi Korban

Sebarkan artikel ini
kasus pembuhunan
Ilustrasi kasus pembuhunan. (Foto: iStockphoto).

JABARNEWS | CIMAHI – Dua pelaku pembunuhan berencana terhadap Irfan Pratama Ilahi (26) di Kecamatan Cireundeu, Kota Cimahi, kini terancam hukuman mati.

Wakapolres Cimahi Kompol Andry Fran Ferdyawan mengungkapkan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 340, 338, 339, atau 365 ayat (3) KUHP yang menyangkut tindak pidana pembunuhan dan perampokan.

Baca Juga:  Banding Jaksa Dikabulkan PT Bandung, Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati

“Pelaku terancam hukuman mati berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang menunjukkan bahwa mereka merencanakan pembunuhan untuk merampas harta benda korban,” ungkap Andry, Jumat (31/1/2025).

Baca Juga:  Musykernas IPP VII Perkuat Gerakan Dakwah dan Kaderisasi

Menurut keterangan polisi, kedua pelaku yang berinisial IF (16) dan ARA (19), berasal dari Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat.

Mereka adalah teman korban dan telah merencanakan tindak kejahatan ini untuk menguasai barang milik Irfan, yakni sepeda motor dan ponsel.

Baca Juga:  Empat Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J Terancam Hukuman Mati dan Penjara Seumur Hidup
Pages ( 1 of 2 ): 1 2