JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah akan melarang penjualan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) melalui pengecer. Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2025.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa pengecer yang ingin tetap berjualan elpiji 3 kg wajib mendaftarkan diri sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi dari Pertamina.
“Kami akan mengubah status pengecer (elpiji 3 kg) menjadi pangkalan resmi. Mereka harus terlebih dahulu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),” ujar Yuliot di Jakarta seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (31/1/2025).
Menurut Yuliot, pendaftaran sebagai pangkalan dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) agar memperoleh NIB.