Daerah

KPU Subang Siap Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pasca Putusan MK, Ini Waktunya

×

KPU Subang Siap Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pasca Putusan MK, Ini Waktunya

Sebarkan artikel ini
Kantor KPU Subang
Kantor KPU Subang. (foto: istimewa)

JABARNEWS | SUBANG – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang berencana menyelenggarakan rapat pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih, Reynaldy Putra Anindita dan Agus Masykur Rosyadi.

Baca Juga:  Unisba Dipercaya Jadi Host Bimtek LAM Teknik dari LLDIKTI

Rapat penetapan Bupati dan Wakil Bupat Subang terpilih tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (5/2/25) di Hotel Laska Subang.

Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi, menjelaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan segala kebutuhan teknis untuk pelaksanaan rapat pleno tersebut.

Baca Juga:  Tanah Seluas 7.000 m² di Desa Cisalak Subang Amblas, Badan Geologi Ungkap Misteri Ini

Namun, ia menekankan bahwa pelaksanaan agenda ini masih bergantung pada arahan resmi dari KPU pusat.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2