Daerah

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Cianjur, Tb Mulyana Tegaskan Hal Ini!

×

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Cianjur, Tb Mulyana Tegaskan Hal Ini!

Sebarkan artikel ini
Tb Mulyana
Wabup Kabupaten Cianjur Tb Mulyana. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIANJUR – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa Pilkada Cianjur 2024 yang diajukan pasangan Herman-Ibang. Dengan keputusan ini, pasangan Mohammad Wahyu Ferdian dan Abi Ramzi tetap sah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cianjur terpilih.

Baca Juga:  Pedagang Pasar Baru Bandung Sambut Baik Rencana Dibukanya Penerbangan Internasional di Husein Sastranegara

Menanggapi putusan tersebut, Wakil Bupati sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur Tb Mulyana Syahrudin mengucapkan selamat kepada pasangan Wahyu-Ramzi. Ia juga menekankan pentingnya persatuan dan kesinambungan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Cianjur.

“Kontestasi demokrasi telah selesai. Kini saatnya kita semua bersatu dan mendukung bupati serta wakil bupati terpilih dalam membangun Cianjur,” ujar Tb Mulyana, Kamis (6/2/2025).

Baca Juga:  Polres Cirebon Kota Gelar Operasi Zebra  Selama Dua Minggu

Lebih lanjut, ia berharap agar kepemimpinan baru dapat mengedepankan nilai keadilan dan merangkul semua pihak demi kemajuan daerah. Sebagai Ketua Golkar Cianjur, ia juga menyatakan kesiapan partainya untuk bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Robohnya Menara Masjid Agung Kabupaten Tasikmalaya

“Kami siap berkontribusi demi kemajuan Cianjur. Harapannya, kepemimpinan baru ini dapat membawa perubahan positif bagi seluruh masyarakat,” tambahnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2