Ragam

Usai Diputus Bersalah oleh DKPP, Mantan Ketua KPU Jabar Ini Dilaporkan ke Mabes Polri

×

Usai Diputus Bersalah oleh DKPP, Mantan Ketua KPU Jabar Ini Dilaporkan ke Mabes Polri

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyudi, saat memimpin rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat tahun 2024 (Foto: Tangkapan layar akun YouTube KPU Provinsi Jawa Barat)
Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyudi, saat memimpin rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat tahun 2024 (Foto: Tangkapan layar akun YouTube KPU Provinsi Jawa Barat)

JABARNEWS | BANDUNG – Mantan Calon Anggota Legislatif DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat IX, Eep Hidayat, secara resmi melanjutkan gugatan hukum terhadap mantan Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni.

Baca Juga:  Pelantikan Anggota DPRD Kota Bandung Diwarnai Unjuk Rasa Cipayung

Gugatan Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Subang terhadap mantan Ketua KPU Jabar ersebut diajukan pada Kamis, 6 Februari 2025.

Melalui kuasa hukumnya, M. Irwan Yustiarta, S.H., Eep melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri.

Baca Juga:  Di Pemilu 2024, KPU Kota Bandung Butuhkan 52 Ribu Lebih Petugas Penyelenggara

Gugatan mantan Bupati Subang tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana yang dilakukan Ummi Wahyuni selama penyelenggaraan Pemilu 2024.

Baca Juga:  Ramalan Zodiak 28 Desember 2021: Taurus, Gemini dan Cancer
Pages ( 1 of 4 ): 1 234