DPRD Jabar

Agung Yansusan: Perda Wirausaha Daerah Harus Sejalan dengan Kebutuhan Masyarakat

×

Agung Yansusan: Perda Wirausaha Daerah Harus Sejalan dengan Kebutuhan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Agung Yansusan
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Agung Yansusan di Gedung Ruko Printing Bahana Cendekia, Kec. Banjaran, Kabupaten Bandung, Jumat (14/2/2025). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Anggota DPRD Jabar Daerah Pemilihan II (Kabupaten Bandung) Agung Yansusan menekankan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Wirausaha Daerah harus benar-benar sejalan dengan kebutuhan masyarakat.

Selain sebagai sarana edukasi, perda ini juga menjadi pengingat bagi Pemprov Jabar agar lebih optimal dalam menjalankan program pendukung kewirausahaan.

Baca Juga:  DPRD Jabar Minta Pemerintah Sigap Waspadai Gelombang PHK Akibat Pelesuan Ekonomi Global

“Keutamaan dalam perda ini adalah bagaimana masyarakat dapat berwirausaha dengan dukungan penuh dari dinas terkait di Jawa Barat. Dengan demikian, masyarakat bisa mendapatkan pendampingan dan memanfaatkan peluang yang ada secara lebih efektif,” ujar Agung dalam kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 di Gedung Ruko Printing Bahana Cendekia, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Jumat (14/2/2025).

Baca Juga:  Pansus VI DPRD Jabar Ingin DLH Tiru Sumsel Terkait Urus Persoalan Tanah

Dalam kegiatan tersebut, Agung membahas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah. Ia mengingatkan masyarakat Banjaran mengenai hak-hak mereka dalam pengembangan usaha, termasuk pelatihan, pendampingan, hingga akses permodalan dari pemerintah.

Baca Juga:  Sukses Jalankan Tugas Kemanusiaan, Spirit Respons Cepat akan Diterapkan Seluruh Perangkat Daerah di Jabar

“Di Perda ini terdapat berbagai pasal yang memastikan masyarakat mendapatkan fasilitas pelatihan, pendampingan, serta akses permodalan dan pemasaran. Pendekatan ini merupakan bentuk pendampingan lengkap dari pemerintah agar masyarakat benar-benar memahami hak-haknya,” jelasnya.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2