Daerah

Dituduh Atur Kuota Anggaran, Ema Sumarna Bantah Yana Mulyana: Saya Difitnah!

×

Dituduh Atur Kuota Anggaran, Ema Sumarna Bantah Yana Mulyana: Saya Difitnah!

Sebarkan artikel ini
Dituduh Atur Kuota Anggaran, Ema Sumarna Bantah Yana Mulyana: Saya Difitnah!
Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi Bandung Smart City di Pengadilan Tipikor Bandung

PJABARNEWS| BANDUNG – Terdakwa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, membantah tuduhan yang disampaikan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Ema menegaskan dirinya tidak pernah mengatur kuota anggaran untuk anggota dewan maupun kepala dinas. Ia merasa difitnah atas kesaksian Yana yang menyebut setiap kepala dinas akan mendapat pemotongan pagu anggaran jika tidak menghadap dirinya.

Ema menyampaikan pembelaannya dalam sidang kasus tindak pidana korupsi proyek Bandung Smart City di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (4/3/2025).

“Saya merasa mendapat fitnah besar di bulan Ramadan ini atas keterangan saksi. Ini menunjukkan saksi tidak memahami sistem di pemerintahan,” ujar Ema di hadapan majelis hakim saat menanggapi kesaksian Yana Mulyana, yang juga menjadi terpidana dalam kasus yang sama.

Baca Juga:  Keras! Ini Respons Irfan Suryanagara Soal Isu Kudeta di Partai Demokrat

Keberatan Tuduhan Dominasi Anggaran

Ema membantah pernyataan Yana yang menuduh dirinya memiliki kendali penuh dalam menentukan penganggaran di setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Ia menegaskan semua penganggaran telah disusun berdasarkan aturan perundang-undangan.

“Saksi tidak memahami sistem pemerintahan sehingga menuduh saya mendominasi penganggaran. Semua proses penganggaran sudah sesuai aturan, tidak ada yang semena-mena,” tegasnya.

Ema juga membantah tuduhan bahwa dirinya berambisi mencalonkan diri sebagai Wali Kota Bandung. Ia menegaskan selalu melaporkan setiap kegiatan kepada Yana saat masih menjabat sebagai Wali Kota Bandung.

“Saya selalu melaporkan setiap kegiatan kepada saksi, tidak benar jika saya dituduh tidak melapor,” tukasnya.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Purwakarta Hari Ini Selasa 6 Desember 2022

Yana Akui Tak Paham Proses Penganggaran

Dalam persidangan, Yana Mulyana mengakui keterbatasan pengetahuannya terkait proses penganggaran selama menjabat sebagai Wali Kota Bandung.

“Background saya pengusaha. Terus terang selama menjabat sebagai wali kota, saya masih belajar terkait proses penganggaran,” ujar Yana.

Yana juga membenarkan istilah “Kepsek” yang merujuk pada Ema Sumarna. Ia menyebut ASN lebih patuh kepada Sekda dibandingkan Wali Kota.

“Karena ASN akan menurut kepada Kepsek daripada Wali Kota,” ungkap Yana menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

Jaksa Sebut Ema Berperan Aktif dalam Suap

Dalam dakwaan, Jaksa KPK menegaskan bahwa Ema Sumarna berperan aktif dalam penyaluran dana suap untuk memastikan proyek Bandung Smart City tetap berjalan. Jaksa menyebut Ema memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada empat anggota DPRD Kota Bandung—Riantono, Yudi Cahyadi, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi.

Baca Juga:  19 Kecamatan Tak Miliki SMA dan SMK, Wagub Uu: Kami Bukan Mengabaikan

Uang tersebut diberikan sebagai bentuk “atensi dewan” agar anggota legislatif menyetujui penambahan anggaran sebesar Rp26 miliar untuk Dinas Perhubungan (Dishub) terkait proyek Bandung Smart City.

Sidang tersebut juga menghadirkan saksi lain, yakni mantan Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan, serta beberapa pejabat Pemerintah Kota Bandung.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya dan mendalami keterlibatan para pihak dalam kasus ini.(Red)