Daerah

KPU Tasikmalaya Tunggu Putusan MK untuk Penetapan Paslon Bupati Terpilih

×

KPU Tasikmalaya Tunggu Putusan MK untuk Penetapan Paslon Bupati Terpilih

Sebarkan artikel ini
KPU Tasikmalaya
Ketua KPU Tasikmalaya Ami Imron Tamami. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | TASIKMALAYAKPU Kabupaten Tasikmalaya telah menyelesaikan proses rekapitulasi dan rapat pleno hasil pemilihan kepala daerah.

Kini, tahapan selanjutnya adalah penetapan pasangan calon bupati terpilih, Cecep-Acep, yang meraih suara terbanyak dalam Pilkada 2025.

Baca Juga:  Pemkot Cimahi Tak Berikan Pendampingan Hukum kepada PNS Tersangka Korupsi

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menjelaskan bahwa penetapan pasangan calon bupati terpilih baru bisa dilakukan setelah adanya kepastian dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga:  Ini Alasan Mahkamah Konstitusi Tunda Pemeriksaan Materiil Perppu Ciptaker

“Jika tidak ada gugatan ke MK, maka kita hanya tinggal menunggu surat dari MK. Penetapan bisa dilakukan tiga hari kerja setelah pleno,” ujar Ami, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga:  Ema Sumarna: Kawasan Babakan Siliwangi Bakal Dioptimalisasi

Ami menegaskan bahwa KPU tetap menunggu dokumen resmi dari MK, baik itu dalam bentuk tidak adanya gugatan ataupun salinan penetapan dismissal jika gugatan diajukan namun tidak diterima oleh MK.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2