Daerah

Tingkatkan Layanan PLKK, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Sosialisasikan Permenaker No.1/2025

×

Tingkatkan Layanan PLKK, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Sosialisasikan Permenaker No.1/2025

Sebarkan artikel ini
BPJS Bandung Suci
BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Sosialisasikan Permenaker No.1/2025. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bandung Suci menggelar sosialisasi Permenaker Nomor 1 Tahun 2025 kepada mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) sebagai upaya memperkuat perlindungan dan meningkatkan kualitas layanan untuk peserta.

Acara bertema “Sosialisasi Permenaker No.1/2025 untuk Mendukung Service Governance Pelayanan PLKK” ini berlangsung di Grand Tjokro Premiere Bandung, pada Kamis (24/4/2025).

Baca Juga:  Alami Kecelakaan Kerja, BPJAMSOSTEK Tanggung Biaya Pekerja yang Dirawat 5,5 Tahun

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Moch. Faisal, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pembinaan berkala sekaligus mendorong mitra PLKK seperti klinik dan rumah sakit agar lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau dugaan penyakit akibat kerja.

Baca Juga:  Ini Langkah Anne Ratna Mustika Antisipasi Penurunan Kualitas Udara di Purwakarta

“Kami mengharapkan Klinik dan Rumah Sakit PLKK konsisten memberikan pelayanan terbaik serta lebih proaktif dalam menangani peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kami ingin peserta yang mengalami kecelakaan kerja dapat terlayani dengan baik hingga pulih dan dapat kembali bekerja,” ujar Faisal.

Baca Juga:  Diduga Bekerja Tanpa APD Lengkap, Teknisi Telekomunikasi di Tasikmalaya Tewas Tersengat Listrik

Permenaker No.1 Tahun 2025 merupakan perubahan atas Permenaker No.5 Tahun 2021 terkait penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Pages ( 1 of 2 ): 1 2