Daerah

Longsor Akibat Pergerakan Tanah, Sumedang Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 7 Hari

×

Longsor Akibat Pergerakan Tanah, Sumedang Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 7 Hari

Sebarkan artikel ini
Bupati Sumedang
Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Sumedang menetapkan status tanggap darurat bencana selama 7 hari ke depan menyusul peristiwa longsor akibat pergerakan tanah yang terjadi di Dusun Sukaasih, Desa Cisalak, Kecamatan Cisarua, pada Minggu (4/5/2025).

Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir meninjau langsung lokasi bencana yang menyebabkan putusnya ruas jalan kabupaten sepanjang 50 meter, serta terancamnya 13 rumah warga. Akibatnya, akses utama menuju Dusun Marasa terputus, memaksa warga menggunakan jalur alternatif yang lebih jauh.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 di Kalangan PNS Tinggi, Pemkab Karawang Terapkan WFH

“Kami sudah meminta Badan Geologi untuk segera melakukan kajian terkait kondisi kontur tanah di daerah sini,” ujar Dony dalam keterangannya.

Baca Juga:  3 Wanita Terkait Kampanye Hitam Di Karawang Dibawa Ke Polda Jabar

Dony mengungkapkan bahwa hujan deras pada malam sebelumnya menjadi pemicu utama pergerakan tanah. Ditemukan pula lubang air di bawah longsoran yang memperburuk kondisi, sehingga pemerintah bergerak cepat untuk mengevakuasi warga ke tempat aman.

Baca Juga:  Bupati Sumedang Tegaskan Komitmen Naikkan Kesejahteraan Guru TK dan PAUD

Sebanyak 20 Kepala Keluarga (KK) atau sekitar 100 jiwa telah diungsikan ke GOR Desa Cisalak. Pemerintah juga menyiapkan logistik darurat berupa makanan, beras, tempat tidur, dan kebutuhan dasar lainnya melalui kerja sama Dinas Sosial Kabupaten dan Provinsi Jawa Barat.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23