Daerah

Pemkab Majalengka Terbitkan Perbup Baru, Atur Sanksi Bagi Pelanggar Tata Ruang

×

Pemkab Majalengka Terbitkan Perbup Baru, Atur Sanksi Bagi Pelanggar Tata Ruang

Sebarkan artikel ini
Alun-alun Majalengka
Alun-alun Majalengka. (foto: istimewa)

JABARNEWS | MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten Majalengka resmi mengesahkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian sanksi administratif bagi pelanggaran dalam pemanfaatan ruang wilayah.

Baca Juga:  Pilih Lapor Polisi Usai Diinjak Wakil Ketua DPRD Depok, Sopir Truk: Saya Minta Keadilan Hukum Aja

Aturan baru ini diterbitkan sebagai langkah tegas pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang telah ditetapkan.

Beleid tersebut mencakup berbagai bentuk pelanggaran yang dapat dikenai sanksi, seperti penggunaan ruang yang tidak sesuai RTR, kegiatan tanpa izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga tindakan menghambat akses ke ruang publik.

Baca Juga:  Bupati Majalengka Resmikan Kampung Zakat, Bangun Solidaritas Sosial Masyarakat

Dikutip dari salinan Perbup yang diakses Minggu (11/5/2025), sanksi administratif yang dimungkinkan meliputi peringatan tertulis, denda, penghentian sementara aktivitas, hingga pembongkaran bangunan.

Baca Juga:  Hujan Angin Tumbangkan Pohon dan Timpa Mobil di Bandung
Pages ( 1 of 3 ): 1 23